Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas resmi yang diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). NPWP digunakan untuk administrasi perpajakan di Indonesia. Dengan kemajuan teknologi, Anda kini dapat membuat NPWP secara online melalui e-Registration, tanpa harus mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Persyaratan Membuat NPWP Online
Sebelum memulai cara membuat NPWP online, pastikan Anda menyiapkan dokumen berikut sesuai status dan kategori Anda:
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha:
- WNI: Scan atau foto KTP elektronik (e-KTP).
- WNA: Scan atau foto paspor dan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP.
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas:
- WNI: Scan atau foto e-KTP.
- WNA: Scan atau foto paspor dan KITAS/KITAP.
- Dokumen pendukung usaha: Surat keterangan usaha atau izin usaha yang diterbitkan instansi berwenang.
- Wanita Menikah dengan Status Terpisah:
- Scan atau foto e-KTP dan NPWP suami.
- Kartu Keluarga.
- Surat pernyataan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suami.
Langkah-Langkah Cara Membuat NPWP Online
- Akses Situs Resmi DJP: Buka browser dan kunjungi ereg.pajak.go.id.
- Buat Akun Baru:
- Klik tombol “Daftar” di halaman utama.
- Masukkan email aktif dan kode captcha, lalu verifikasi email.
- Login ke Sistem: Masuk ke akun dengan email dan kata sandi yang sudah Anda buat.
- Isi Formulir Pendaftaran: Isi data pribadi seperti nama, NIK, alamat, pekerjaan, dan sebagainya.
- Unggah Dokumen Pendukung: Pastikan dokumen sudah disiapkan dalam format JPG, PNG, atau PDF.
- Kirim Permohonan: Setelah semua data diisi, klik “Kirim” untuk mengajukan permohonan.
- Verifikasi dan Persetujuan: DJP akan memeriksa data Anda. Jika disetujui, Anda akan menerima email berisi NPWP elektronik.
Keuntungan Membuat NPWP Secara Online
- Proses lebih cepat dan hemat waktu.
- Dapat dilakukan dari mana saja.
- Dokumen dan data dapat diunggah secara digital.
Pertanyaan Umum
Apakah Pendaftaran NPWP Online Gratis?
Ya, proses pendaftaran NPWP online tidak dikenakan biaya apapun.
Berapa Lama Proses Pembuatan NPWP?
Proses persetujuan biasanya memakan waktu 1-5 hari kerja, tergantung kelengkapan data.
Bagaimana Jika Permohonan Ditolak?
Periksa email untuk alasan penolakan, perbaiki data, dan ajukan ulang permohonan.
Kesimpulan
Cara membuat NPWP online melalui e-Registration sangat mudah dan efisien. Pastikan semua dokumen dan data sesuai ketentuan untuk memperlancar proses. Dengan memiliki NPWP, Anda dapat memenuhi kewajiban perpajakan dan memanfaatkan berbagai keuntungan administrasi di Indonesia.